Pemkab Buleleng Siapkan Banpol Untuk 7 Partai Peraih Kursi

7 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, Kamis (13/3) kemarin mengatakan, banpol disiapkan hanya untuk parpol peraih kursi di DPRD Buleleng. Bantuan keuangan dari pemerintah daerah ini, ditekankan 60 persennya wajib untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai.

“Untuk banpol 2025 sedang dalam proses pengamprahan. Namun pencairannya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK atas laporan pertanggungjawaban banpol tahun 2024. Kita masih menunggu itu sebagai salah satu syarat pencairan banpol,” ucap Kappa.

Menurutnya pemberian banpol tahun ini akan dicairkan penuh dan mengacu hasil suara sah Pemilu 2024 lalu. Berbeda dengan  pencairan banpol tahun lalu, yang dibagi menjadi dua tahap karena tahun Pemilu. Nilai banpol yang diberikan kepada parpol peraih kursi, dihitung dari perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.

“Per satu suara sah indeksnya Rp 7.500. Jadi besaran bansos yang diterima parpol, indeks dikalikan jumlah suara sah,” imbuh Kappa.

Sementara itu penerima banpol tahun ini berkurang dari sebelumnya 8 parpol di tahun 2024 menjadi 7 parpol di tahun 2025. Partai Perindo terpental karena tidak berhasil merebut kursi DPRD Buleleng pada Pemilu 2024. Sedangkan tujuh parpol yang masih bertahan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai dengan jumlah kursi terbanyak (18 kursi) mengumpulkan suara sah 184.383 dan berhak atas banpol Rp 1,38 miliar lebih.

Lalu menyusul Partai Golongan Karya (Golkar) yang memperoleh 11 kursi. Kadernya berhasil mengumpulkan suara 78.257 suara dengan total banpol Rp 586,92 juta lebih. Partai  Nasional Demokrat (NasDem) dengan 6 kursi dan 45.929 suara sah mendapatkan banpol Rp 344,46 juta. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4 kursi dan 45.400 suara sah mendapatkan Rp 340,50 juta.

Partai Demokrat dengan 3 kursi dan 31.125 suara sah mendapatkan Rp 233,43 juta lebih, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 2 kursi dan 18.839 suara sah mendapatkan banpol Rp 141,29 juta lebih dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1 kursi dan 14.362 suara sah mendapatkan banpol Rp 107,71 juta lebih.k23
Read Entire Article