293 Ijazah ‘Disandera’ di SMK Negeri 1 Klungkung karena Siswa Belum Bayar Uang Komite

4 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Hamka menjelaskan, penahanan ijazah terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2020-2022. "Saat penggeledahan, kami menemukan 293 ijazah yang ditahan karena belum bayar uang komite. Alhamdulillah, ijazah-ijazah tersebut sudah diserahkan kepada siswa," ujar Hamka. Besaran iuran komite bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa per bulan.

Penyimpangan oleh IWS mencakup pengelolaan dana komite senilai Rp349.797.616 melalui rekening pribadi tanpa melibatkan orang tua siswa. "Pengurus komite seharusnya orang tua siswa, tapi ini diangkat guru-guru kontrak. Semua dikelola sendiri oleh kepala sekolah," kata Hamka. 

Ia juga menyebut penyalahgunaan dana PIP yang seharusnya diberikan langsung kepada siswa. "Dana PIP itu dia cairkan semuanya melalui surat kuasa, lalu digunakan untuk SPP tanpa pertanggungjawaban," ungkapnya.

Audit BPKP Provinsi Bali menetapkan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81. "Kami telah menyita Rp182 juta dari rekening tersangka, dan rekening sudah diblokir," tegas Hamka. Kejaksaan berencana melakukan pelacakan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian. IWS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klungkung dan dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Hamka menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi institusi pendidikan. "Satu temuan krusial adalah kepala sekolah menahan 293 ijazah. Kami berkomitmen memastikan tidak ada lagi penahanan ijazah yang merugikan siswa," tutupnya.

Read Entire Article