Polres Buleleng Bekuk Tiga Buronan Narkoba

2 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Tiga buronan ini masing-masing berinisial SR, 45, asal Banjar Alassari, Desa Tejakula, Buleleng; UJ, 41, asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng; dan DD, 28, asal Lingkungan Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengungkapkan, para tersangka penyalahgunaan narkoba ini ditangkap terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025. Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka, termasuk 3 orang yang masuk DPO.

“Mereka ini masuk DPO sejak Januari 2025," jelasnya, Selasa (27/5) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti shabu dengan total berat 4,59 gram serta sejumlah barang bukti yang berkaitan. Seperti bong, plastik klip, uang tunai hasil transaksi narkoba, hingga ponsel. 

Kompol Herawan mengatakan, ketiga DPO ditangkap di lokasi berbeda. SR ditangkap pada Jumat (9/5) di sebuah kos di wilayah Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Kemudian UJ dibekuk pada Jumat (23/5) pukul 05.00 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Sedangkan DD ditangkap Kamis (22/5) pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. 

“Terhadap UJ, SN dan RM selanjutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.7 mzk
Read Entire Article