Warga Royal Garden Residence Bantah Klaim PT MBK, Tuding Ada Intimidasi dan Pembatasan Akses

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Kuasa hukum warga, Dr Togar Situmorang, menegaskan bahwa pernyataan PT MBK yang menyebut tidak pernah mengklaim jalan di lingkungan RGR sebagai milik pribadi dianggap menyesatkan. “Fakta di lapangan tidak seperti itu. Warga justru mengalami berbagai kesulitan, termasuk dibatasi akses keluar masuk ke lingkungan sendiri tanpa dasar hukum jelas,” kata Togar Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (22/3).

Menurutnya, intervensi dilakukan oleh PT Royal Garden Manajemen (PT RGM), yang disebut tidak memiliki hubungan hukum sah dengan para pemilik unit di RGR. Warga menyatakan, tindakan PT RGM memperburuk suasana, termasuk terjadinya beberapa kali benturan verbal dengan penghuni, intimidasi, hingga somasi yang dikirimkan ke sejumlah warga.

Somasi itu bahkan berujung gugatan ke pengadilan, namun telah dimenangkan warga. “Keberadaan warga sebagai pihak sah yang mewakili mayoritas penghuni harus dihormati. PT RGM tidak memiliki legal standing untuk mengelola lingkungan ini,” tegasnya.

Warga juga menuding PT RGM telah memutus aliran air bersih ke beberapa rumah dan membongkar jalan tanpa koordinasi. Padahal, akses air merupakan kebutuhan vital yang tidak boleh dihentikan sepihak. Persoalan distribusi air selama ini, menurut warga, masih dikelola semena-mena dan dijadikan alasan menarik biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

“Fasum dan fasos belum diserahkan sepenuhnya ke pemerintah. Tapi beban biaya tetap dibebankan ke warga. Ini menunjukkan inkonsistensi dan ketidakmampuan pengelola dalam memberikan pelayanan yang layak,” sambung Togar.

Warga RGR juga menyoroti belum diterimanya sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebagian unit rumah. Karena itu, beberapa warga telah melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Dalam pertemuan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung pada Selasa (18/3/2025), ditegaskan bahwa warga bisa mengelola lingkungan perumahan secara mandiri. 

“Pemda Badung sudah memberikan kejelasan, bahwa selama belum ada pengelola resmi, warga boleh membentuk paguyuban dan mengatur keamanan, kebersihan, dan keindahan lingkungan,” terang Togar.

Sebelumnya, kuasa hukum PT MBK, Bernadin, SH, MH, dalam keterangan kepada awak media menyatakan pihaknya tidak pernah mengklaim bahwa jalan di lingkungan RGR adalah milik pribadi. Ia menyebut, sejak proses pengavlingan pada 2012, status jalan telah diserahkan kepada negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Namun, hingga kini perawatan dan penerangan jalan masih ditanggung oleh PT MBK.

Terkait pemasangan PDAM, ia mengaku kliennya sempat menolak karena tidak ada jaminan perbaikan jalan usai pemasangan pipa. “Sejak Juli 2024, klien kami justru sudah mengizinkan pemasangan PDAM bagi warga yang membutuhkan,” jelas Bernadin.

Ia juga menekankan bahwa air bersih selama ini dikelola melalui ground tank yang dibangun sejak 2012. Pemutusan air, kata dia, hanya dilakukan kepada warga yang tidak berkontribusi dalam biaya pengelolaan, dengan pemberitahuan tertulis yang dikirim lebih dari dua kali.

Terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), pihak PT MBK menyatakan siap menyerahkan kepada Pemkab Badung. Namun, mereka meminta kejelasan apakah hanya tanah yang diserahkan atau juga bangunan yang dibangun secara mandiri oleh warga. Dari total 250 unit di RGR, disebutkan sebanyak 179 unit memilih tetap dikelola oleh PT RGM, yang merupakan afiliasi dari PT MBK.

Togar Situmorang pun menyoroti peran Bernadin, kuasa hukum PT RGM yang justru menyampaikan pernyataan atas nama PT MBK. “Ini menimbulkan kesan bahwa PT MBK dan PT RGM adalah entitas yang sama namun menggunakan nama berbeda. Kami minta transparansi laporan keuangan dan pajak agar warga tahu ke mana dana-dana pengelolaan itu digunakan,” ujarnya.

Di sisi lain warga perumahan pun berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas, memastikan seluruh hak warga dipenuhi, dan tidak ada lagi intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Mereka juga meminta Polda Bali menindaklanjuti laporan hukum yang telah dibuat agar memberi kepastian hukum dan mendorong perbaikan tata kelola kawasan perumahan.


Read Entire Article