Warga Protes Tersangka Pembalakan Liar Hutan Lindung Belum Ditahan

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Keputusan tidak ditahannya tersangka pembalakan liar ini menuai tanggapan. Salah satu warga yang juga Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Putu Karmita mempertanyakan tidak ditahannya tersangka. Padahal, menurutnya tersangka KL sudah sangat jelas sebagai pelaku pembalakan liar.

Apalagi saat itu, KL sudah sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada polisi. Kata dia, mestinya pelaku tersebut dijerat khusus sesuai UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Dalam pasal di UU tersebut ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” ujar dia, Senin (24/3).

Selaku Masyarakat, ia menyayangkan tersangka hanya dikenakan wajib lapor, padahal pelaku dianggap sudah lama meresahkan warga Desa Lokapaksa. “Kalau perlakuan terhadap pelaku pembalakan liar seperti ini, maka akan rusaklah hutan di wilayah Buleleng. Kami memprotes keras atas masih bebas berkeliarannya tersangka,” ucapnya.

Ia pun mengancam akan menutup akses menuju hutan termasuk akses jalan menuju rumah tersangka yang biasa digunakan untuk melakukan aksi pembalakan liar. “Warga sudah kesal, sehingga berencana akan menutup akses menuju hutan termasuk akses jalan menuju ke rumah tersangka,” tandasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengakui hingga saat ini penyidik belum juga menahan KL meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. “Adapun alasan (belum ditahan) karena merupakan pertimbangan penyidik. Dalam proses penyidikan dan orangnya juga kooperatif serta tidak melarikan diri,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan KL, 27, sebagai tersangka pembalakan liar di kawasan hutan lindung di wilayah Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng. Pelaku sebelumnya diamankan warga dengan sejumlah barang bukti belasan kayu sonokeling yang telah dipotong pada Senin (10/3).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU N  2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Yakni tindak pidana menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. 7 mzk
Read Entire Article