Warga Lokapaksa Ditangkap karena Jual Shabu

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Ia ditangkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan seorang pengguna narkoba sebelumnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, awalnya pihaknya mengamankan seorang pengguna shabu, yang dipanggil Spanyol. Saat itu, hasil tes urinenya positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Dari hasil interogasi, Spanyol mengaku mendapatkan shabu dari seseorang dari Desa Lokapaksa bernama AM.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Polisi lantas mengetahui keberadaan AM di ruas jalan Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Senin (10/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Pria tersebut kemudian dibekuk petugas. Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat total 0,30 gram, bong, pipet kaca, dam sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi DK 6033 UE.

“AM mengaku mendapatkan sabu dari lelaki bernama Mang Amot asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Kami tengah melakukan pengembangan dan pencarian, namun belum ditemukan,” ujar AKBP Widwan, Minggu (23/3) siang.

Karena belum menemukan sosok Mang Amot, polisi akhirnya membawa AM beserta barang bukti lainnya ke Mapolres Buleleng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat AM dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”AM terancam mendekam di dalam penjara, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Juga denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkas AKBP Widwan. 7 mzk
Read Entire Article