ARTICLE AD BOX
“Kebijakan yang mengharuskan daftar calon legislatif harus memenuhi ketentuan 30 persen perempuan memang sudah diterapkan. Namun untuk memenuhi aturan itu, juga tidak mudah dengan sejumlah tantangan yang ada,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan secara umum angka keterwakilan perempuan di DPR RI hanya sedikit mengalami peningkatan dari 20,5 persen di 2019 menjadi 21,9 persen pada 2024.
Pada dua pemilu terakhir itu capaian tertinggi keterwakilan perempuan di DPR RI yang diukur melalui indeks prestasi keterwakilan perempuan (jumlah kursi perempuan terpilih di satu partai dibagi perolehan kursi partai bersangkutan) tercatat 32,20 persen dan 28,99 persen. Kedua capaian keterwakilan perempuan tertinggi dalam dua pemilu terakhir itu diraih oleh Partai NasDem.
Menurut Lestari, berdasarkan catatan KPU tersebut terlihat bahwa nilai-nilai kesetaraan untuk mewujudkan emansipasi perempuan yang diperjuangkan RA Kartini di masa lalu masih relevan untuk terus diperjuangkan.
Sejumlah pengamat, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan, kondisi tersebut mencerminkan bahwa mayoritas partai politik dan masyarakat belum memahami pentingnya untuk mewujudkan kesetaraan gender di bidang politik.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengungkapkan, bila komposisi perempuan terus ditingkatkan pada bidang politik dan pengambil keputusan, kebijakan yang dilahirkan juga akan jauh lebih baik.
Memperjuangkan peningkatan keterwakilan perempuan di sektor politik, jelas Rerie, harus diwujudkan dengan langkah nyata yang mampu memberi pemahaman pentingnya nilai-nilai kesetaraan diterapkan dalam pengambilan keputusan. Dia berharap, semua pihak dapat berperan aktif dalam upaya meneruskan perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan di negeri tercinta ini.7 ant