Tiga Wanita Tersangka Pembunuhan Dilimpahkan ke Polda

4 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Polres Buleleng melimpahkan penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Pande Gede Putra Palguna, 53, ke Polda Bali. Kasus ini dilimpahkan karena peristiwa penganiayaan korban terjadi di wilayah Kota Denpasar. Meskipun mayat korban ditemukan di hutan Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelimpahan perkara tersebut dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, Senin (10/3) lalu. Selain berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangka dan barang bukti. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Ida Ayu Oka Suryani Mantara, alias Oki, 38, Intan Oktavia Puspitarini, alias Intan, 38, dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan kasus ini kini sepenuhnya dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. AKP Diatmika pun menjelaskan pertimbangan Polres Buleleng melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polda Bali. “Alasannya (dilimpahkan) ke Polda karena lokus (tempat) terjadinya pidananya juga di daerah lain. Jadi ada dua lokasi sehingga ditangani oleh Polda,” ujarnya, ditemui Rabu (12/3) siang.

AKP Diatmika menambahkan jika nantinya ada kekurangan dalam berkas kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk persidangan kasus itu pun, disebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Nantinya jika ditemukan fakta baru di persidangan, penanganan akan dilakukan oleh Polda Bali. 

“Kalau ada kekurangan sedikit akan Polda yang tangani. Polda yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kemarin Polres Buleleng menangani, karena penemuan mayat itu berawal di Buleleng. Sehingga terungkap identitas maupun pelaku yang melakukan perbuatan itu,” terang AKP Diatmika.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan maut ini mencuat setelah adanya penemuan mayat pria bertato di ruas jalan Singaraja - Denpasar, tepatnya di kawasan hutan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, awal Februari 2025 lalu. Polisi mengidentifikasi mayat tersebut bernama Pande Gede Putra Palguna.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tiga perempuan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ketiganya bernama, Ida Ayu Oka Suryani Mantara, alias Oki, 38, Intan Oktavia Puspitarini, alias Intan, 38, dan I Gusti Ayu Leni Yuliastari, 57.

Untuk merampungkan penyidikan, Polres Buleleng melakukan rekonstruksi pada 27 Februari 2025 lalu. Ketiga tersangka memperagakan memerankan 43 adegan mulai dari menganiaya hingga membuang mayat korban. Rekonstruksi digelar di Polres Buleleng yang menggambarkan keadaan di kos pelaku di wilayah Denpasar. Serta di lokasi ditemukan mayat korban. 7 mzk
Read Entire Article