ARTICLE AD BOX
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H M Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda Bali didampingi Para Kasubdit, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya. Hadir pula Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Kombes Roy mengatakan penangkapan WW bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan satwa dilindungi di wilayah Abiansemal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penggerebekan di rumah WW pada Jumat (21/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
“Di lokasi, petugas menemukan 13 ekor penyu hijau, terdiri dari 11 ekor dalam kondisi hidup dan 2 ekor mati,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, WW mengakui bahwa ia membeli penyu-penyu tersebut dari wilayah Lombok Timur. Penyu diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Padang Bai dan diturunkan di kawasan By Pass Ngurah Rai, dekat Patung Titi Banda. Selanjutnya, satwa dilindungi itu dibawa ke rumah WW di Abiansemal dengan truk lain.
“Rencananya penyu-penyu tersebut akan dijual ke pemesan untuk dikonsumsi,” ujar Kombes Roy.
Penyidik telah menetapkan WW sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar,” tegas Kombes Roy.
Ia menegaskan, Polda Bali akan terus menindak tegas pelaku perburuan, penyimpanan, dan perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” tandasnya.