Pura-pura Beli Kain, IRT Gasak Uang Rp 5 Juta

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
IRT yang merupakan residivis itu ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Kalimutu Gang Jaya Sentosa, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan atas dugaan tindak pidana pencurian. 

Penangkapan terhadap perempuan kelahiran Bandar Lampung, 4 Juli 1989 itu setelah polisi menerima laporan dari Ni Luh Sri Andayani, 52 tentang kehilangan uang Rp 5 juta di tokonya di Pasar Intaran, Jalan pejang Sari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Pencurian itu terjadi pada Selasa (18/3) siang pukul 12.20 Wita. 

"Uang Rp 5 juta milik korban itu dicuri korban dari dalam tas yang disimpan di atas meja. Aksinya terekam kamera CCTV," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi kemarin pagi. 

AKP Sukadi menjelaskan tersangka menjalankan aksinya dengan cara pura-pura belanja. Tersangka masuk ke toko korban pura-pura beli selendang seharga Rp 20.000. Selendang itu dibayarnya menggunakan uang pecahan Rp 50.000. 

Setelah itu tersangka hendak membeli empat kain kemeng. Kain itu katanya adalah pesanan dari kakaknya. Setelah mencoba kain itu, tersangka ke meja kasir dan meminta korban untuk mengambilkan empat kain kemeng itu. 

Nah, pada saat korban mengambil kain itulah tersangka melancarkan aksinya. Dia membuka tas korban yang disimpan di meja dan mengambil uang Rp 5 juta. Setelah berhasil mengambil uang, tersangka minta izin untuk jemput kakaknya. 

"Setelah tersangka pergi, teman korban di sebelahnya datang ingin meminjam uang. Pada saat itulah baru korban sadar kalau uangnya Rp 5 juta hilang. Atas kejadian tersebut korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan," tuturnya. 

Mnerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan gerak cepat melakuan penyelidikan. Berdasarkan rekaman kamera CCTV pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian serupa. Petugas membutuhkan waktu enam hari untuk menangkap pelaku. 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai 1.500.000, satu unit motor Yamaha Fazio  DK 6703F DQ yang digunakan untuk datang ke TKP, dan pakaian tnah digunakan saat beraksi. 

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus berpura-pura belanja kepada korban lalu mengambil barang milik korban. Tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di daerah Denpasar Selatan beberapa kali. Setiap beraksi tersangka seorang diri. 

"Uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar utang, bayar kos, sama kebutuhan sehari-hari. Tersangka ini merupakan residivis tiga kali dalam kasus yang sama. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. 7 pol
Read Entire Article