ARTICLE AD BOX
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka menyatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial SR dilakukan pada Jumat (21/3) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah penyelidikan intensif terhadap laporan yang diterima.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa. Pelaku SR menjelaskan bahwa pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang. Lalu mencuri tas yang berisi dompet, KTP, SIM C, ATM, 3 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3.500.000 dan tiga unit handphone.
Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan membeli minyak jelantah. Sementara itu, ketiga handphone sudah diflash dan direncanakan untuk dijual. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm, dan barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek Blahbatuh menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. 7 nvi