Peternak Penyu di Abiansemal Digerebek

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Tersangka ditangkap di rumahnya yang juga tempat ternak penyu di Banjar/Desa Pikah Kecamatan Abiansemal, Badung. Petugas menyita 13 ekor penyu, terdiri dari 11 ekor dalam keadaan hidup dan dua lainya sudah mati. 

Tersangka nekat memelihara penyu tanpa izin karena tujuannya untuk bisnis. Daging hewan dilindungi itu dijual ke warung-warung yang sudah jadi pelanggannya. Penyu-penyu itu dibeli tersangka di luar Bali dengan harga relatif murah kemudian dijual mahal. 

Dalam hal ini tersangka diduga melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan mati. 

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali pada Senin (24/3) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi itu, pasa Jumat (21/3) dinihari pukul 00.30 Wita Tim Unit 1 Subdit IV Dit Reskimsus Polda Bali mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Dari TKP kita amankan 11 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor dalam keadaaan mati. Penyu yang hidup kita titipkan di BKSDA Bali. Sementara dua ekor yang mati dikubur dilengkapi dengan berita acara," ungkap Kombes Sihombing yang kemarin didampingi Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko dan pejabat terkait di lingkungan Dit Reskrimsus Polda Bali. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan tersangka WW membeli 13 ekor penyu di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya tersangka membawa satwa tersebut ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai dengan cara menumpang menitipkan satwa di mobil truck. 

Selanjutnya satwa dilindungi tersebut diturunkan di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, tepatnya di dekat Patung Titi Banda. Kemudian tersangka WW membawa kembali satwa tersebut ke rumahnya di Banjar/Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Badung menggunakan mobil truck. 

Atas perbuatannya tersangka melanggar tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati sebagaimana di maksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf e UU RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990, tentang KSDA-HE, Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

Lebih lanjut dijelaskannya 11 ekor penyu yang masih hidup kini dititipkan ditempat penangkaran penyu di Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah nanti dinyatakan layak untuk dilepasliarkan maka hewan tersebut akan dikembalikan ke alamnya. 7 pol
Read Entire Article