ARTICLE AD BOX
Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa 1,4 ton solar bersubsidi, satu unit mobil box Mitsubishi Colt L-300 nomor polisi DK 1052 QJ, dan satu unit HP merk Realme.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Roy H M Sihombing saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, pada Senin (24/3) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Awalnya petugas mengamankan tiga orang yakni KA yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang operator SPBU masing-masing berinisial W dan AS.
"W dan AS masih kita dalami lagi. Dalam perkara ini keduanya mendapat upah dari tersangka KA antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Kedua tersangka ini mengapa mau menuruti tersangka KA. Apakah dipaksa, bujuk rayu, atau sama-sama sekongkol melakukan kejahatan. Kami mendalami keterangan dari empat orang saksi dan satu ahli," ungkap Kombes Sihombing yang kemarin didampingi pejabat terkait di Dit Reskrimsus Polda Bali.
Kombes Sihombing membeberkan tersangka KA melancarkan aksi jahatnya dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsiadi menggunakan barcode berbeda untuk melakukan pengisian di sejumlah SPBU. Agar dapat menampung banyak BBM mobil yang digunakannya dimodifikasi dengan cara merakit dua tandon berkapasitas satu ton. Untuk memasukkan BBM ke dalam tandon dari tangki mobil menggunakan mesin penyedot.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku BBM dalam jumlah banyak itu ditimbun dan akan dijual kembali ke industri untuk mendapat keuntungan lebih. Dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 perliter. Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 30 juta. Sementara aksi kejahatan ini telah dilakukan tiga bulan terakhir," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka KA dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Ke Empat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Lampiran UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Kombes Sihombing menegaskan Dit Reskrimsus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah, karena tidak hanya merugikan negara, namun juga berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
"Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara pemerintah dan kepolisian serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik-praktik penyalahgunaan subsidi pemerintah," pungkasnya. 7 pol