Pemkab Buleleng Ikuti Kebijakan Pusat, Pengangkatan ASN Formasi 2024 Diundur

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dalam surat itu, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa pengangkatan PPPK dijadwalkan ulang. Pengangkatan CPNS akan dilakukan 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK baru akan dilakukan pada 1 Maret 2026 mendatang.

Hal ini berdampak tidak terkecuali pada masyarakat Buleleng dan juga tenaga non ASN (kontrak) di lingkup Pemkab Buleleng. Sejumlah peserta CPNS yang telah lulus tes, sudah terlanjur mengundurkan diri di tempat kerja lama. Kondisi ini membuat mereka harus memutar otak memenuhi kebutuhan hidup, sembari mencari penghasilan sementara.

Raut kekecewaan juga ditunjukkan peserta PPPK yang sudah lulus dan telah mendapatkan persetujuan teknis penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Meski masih bisa menikmati gaji dari tenaga non ASN, mereka sudah terlanjur berharap akan mendapatkan tunjangan hingga THR setelah diangkat menjadi PPPK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menyikapi kondisi ini, menegaskan akan tetap mengikuti kebijakan KemenPAN-RB. Suyasa pun mengimbau seluruh pegawai kontrak tidak perlu khawatir. Meski ada penundaan pengangkatan ASN ini, hasil seleksi yang telah mereka lalui tetap akan diakui.

“Karena ini (penundaan pengangkatan ASN) adalah kebijakan pusat, jadi ikuti proses pusat saja,” terang Suyasa.

Lalu bagaimana dengan pegawai kontrak yang sudah senior dan mendekati umur pensiun? Suyasa menyebut pegawai senior tetap akan mendapatkan Surat Keputusan (SK). Syarat saat mengikuti seleksi maksimal 57 tahun. Namun jika saat diangkat usianya sudah 58 tahun maka akan dipensiunkan sesuai dengan aturan batas usia.

“Kalau tahun depan usianya 57 tahun, tetap diberikan SK. Tapi masa kerjanya hanya setahun. Karena PPPK itu batas pensiunnya 58 tahun. Tapi kalau sudah 58 tahun, ya PNS maupun PPPK harus pensiun,” terang Suyasa.

Sementara itu dalam formasi ASN tahun 2024, untuk CPNS dibuka 145 formasi terisi 124 formasi. Sedangkan untuk PPPK Pemkab Buleleng mendapat formasi 4.124. Ribuan formasi ini terdiri dari 100 formasi PPPK Guru, 119 formasi PPPK tenaga Kesehatan dan 3.905 formasi Tenaga Teknis. Dalam proses seleksi tahap I diikuti 3.850 orang dan yang dinyatakan memenuhi formasi (lolos) sebanyak 3.586 orang.7 k23
Read Entire Article