ARTICLE AD BOX
"Tidak ada masalah, kan kerja sama itu antara kedua pihak, antara rektorat dengan TNI. Kalau salah satu pihak tidak menyetujui, ya tidak jadi kerja sama namanya dong," kata Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/4).
Menurut Kristomei, kerja sama yang dijalin antara TNI dan Udayana hanya bergerak di bidang penguatan pengetahuan nilai-nilai kebangsaan. Pihaknya tidak berniat untuk masuk lebih jauh hingga mencoba menyebarkan doktrin TNI kepada mahasiswa. Bahkan, lanjut Kristomei, kerja sama itu umumnya terjadi lantaran ada permintaan dari pihak kampus, bukan inisiatif dari TNI. "Pasti ada pertimbangan dari rektorat, kenapa meminta TNI untuk masuk dalam rangka pembinaan mahasiswanya? Pasti dalam rangka wawasan kebangsaan, bela negara, kedisiplinan, tentang geopolitik, bagaimana TNI dalam menjalankan negara demokrasi, kan itu," kata Kristomei.
Meskipun mengalami penolakan dari Universitas Udayana, Kristomei menegaskan bahwa TNI akan selalu terbuka untuk perguruan tinggi lain yang ingin bekerja sama di bidang penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra mengatakan akan mengawal komitmen dari pihak rektorat untuk membatalkan kerja sama tersebut. Kata dia, setidaknya ada dua poin utama yang mereka tuntut dalam pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana, yakni pertama, meminta Rektor Universitas Udayana membatalkan atau mencabut perjanjian kerja sama kampus dengan Kodam IX/Udayana. Kedua, mendesak Universitas Udayana menyuarakan mencabut nota kesepahaman antara Kementerian Pendidikan Tinggi dengan TNI yang ada di pusat, yang sudah ada semenjak tahun 2023. "Dari semua klausul, kita merasa Universitas Udayana dijadikan sebagai pelaksana, bukan penerima manfaat. Oleh karena itu, di luar dari substansi bela negara, karpet merah untuk Kodam dan hal-hal lain ini sungguh merugikan Universitas Udayana," kata Darmaputra.
Ketua BEM mengatakan perjanjian ini akan dibatalkan melalui usulan pembatalan dari pihak pertama yakni Universitas Udayana dengan batas waktu satu kali dalam tujuh hari ke depan. "Apabila dalam jangka waktu tujuh hari belum diajukan surat pembatalan kepada Kodam Udayana, BEM akan melakukan perlawanan secara litigasi maupun non-litigasi," katanya.
Sebelumnya, Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana meneken kerja sama yang mencakup pemberian kuliah umum dari tokoh TNI tentang kebangsaan, pelatihan bela negara bersifat non-militeristik.
Kemudian, program pengabdian masyarakat bersama di bidang ketahanan pangan dan teknologi tepat guna serta meningkatkan kapasitas SDM prajurit aktif melalui akses program strata satu (S1), strata dua atau magister (S2), dan program doktor (S3) di Unud.
Sementara, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana menegaskan kerja sama institusinya dengan Unud bukan merupakan bentuk militerisme atau intervensi terhadap kegiatan kampus, melainkan kerja sama bidang pembinaan wawasan kebangsaan. Ia menyatakan perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU Kemendikbudristek dengan TNI pada tahun 2023, sebagaimana disampaikan Rektor Unud dengan fokus penguatan karakter, wawasan kebangsaan, dan program edukatif yang partisipatif.7 ant