ARTICLE AD BOX
Hampir satu kilogram shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air dan sabun kemudian diblender.
Selain narkoba, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya, di antaranya senjata tajam, ponsel, hingga pakaian. Benda-benda tersebut dimusnahkan dengan dibakar dan digerinda.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 52 perkara yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Januari hingga April 2025. Barang bukti tersebut dimusnahkan atas putusan majelis hakim yang menangani.
“Perkaranya meliputi tindak pidana pencurian, narkotika, tindak pidana perlindungan anak, perjudian,” ujar Edi Irsan.
Ia menyebutkan, barang bukti perkara narkotika masih mendominasi pada pemusnahan kali ini. Itu artinya narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani Kejari Buleleng. Rinciannya sebanyak 915,38 gram shabu dan 14,25 gram residu narkotika.
“Selain itu, kami juga memusnahkan barang bukti lainnya terkait tindak pidana umum. Seperti alat pakai narkotika, ponsel, beberapa pakaian, senjata tajam, tas pinggang, dan sebagainya,” imbuh dia.
Edi Irsan menyatakan, Kejari Buleleng menekan peredaran narkoba yang masih marak terjadi. Salah satunya melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif. “Sedangkan dari segi penindakan hukum, kami memberikan tuntutan tinggi kepada para pelaku. Sehingga memberikan efek jera bagi mereka,” tandasnya.7 mzk