ARTICLE AD BOX
"SE ini menjadi bagian awal dari penerbitan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah yang akan mengatur Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali," ujar Koster saat memberi keterangan pers di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Senin (24/3/2025).
Menurut Koster, selama masa jeda kepemimpinannya sebagai Gubernur, terjadi berbagai dinamika yang mendorong perlunya penyempurnaan aturan. Karena itu, SE terbaru ini memuat kewajiban dan larangan yang lebih rinci bagi wisatawan asing, serta mekanisme pengawasan terpadu.
“Kita siapkan tim khusus untuk melakukan operasi penertiban. Wisatawan asing yang nakal akan langsung ditindak tegas,” tegasnya.
Kewajiban Wisatawan Asing
Melalui SE tersebut, wisatawan asing diwajibkan menghormati kesucian pura, adat istiadat, serta budaya Bali. Mereka juga harus mengenakan pakaian yang sopan di tempat umum dan tempat suci, menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat berkunjung ke objek wisata, serta menukar uang hanya di tempat resmi.
Pembayaran transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah dan QRIS. Selain itu, wisatawan harus membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/ sebelum atau selama berada di Bali.
Ketentuan lain meliputi kewajiban memiliki SIM internasional atau nasional yang masih berlaku jika mengemudi, menggunakan kendaraan laik pakai dari badan usaha resmi, serta tinggal di akomodasi berizin.
Larangan bagi Wisatawan
SE tersebut juga melarang wisatawan memasuki area suci pura (utamaning mandala dan madyaning mandala) kecuali untuk sembahyang dengan busana adat Bali, memanjat pohon sakral, membuang sampah sembarangan, dan menggunakan plastik sekali pakai.
Selain itu, wisatawan dilarang bersikap kasar, menyebar ujaran kebencian di media sosial, bekerja atau berbisnis tanpa izin resmi, serta melakukan aktivitas ilegal seperti jual beli barang sakral, flora-fauna dilindungi, dan narkoba.
Sanksi dan Mekanisme Pengawasan
Bagi wisatawan yang melanggar, SE menegaskan akan ada sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara wisatawan yang belum membayar pungutan turis asing tidak akan mendapat pelayanan di objek wisata.
Masyarakat diminta proaktif melaporkan pelanggaran ke nomor WhatsApp Siaga 081-287-590-999. SE juga menugaskan Satpol PP Provinsi Bali dan Polda Bali untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran.
Surat Edaran bertanggal 21 Maret 2025 ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. *adi