ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Jaringan prostitusi online internasional, Anastasiia Koveziuk, 26, dan Maksim Tokarev, 32, diseret menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (17/4) sore. Keduanya kedapatan menjalankan bisnis haram dengan merekrut dan mengeksploitasi seorang perempuan yang masih satu negara dengan mereka untuk melakukan praktik prostitusi daring/ online di Bali.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, menyebutkan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana perdagangan orang dan pornografi. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Alternatifnya, mereka juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 7,5 miliar. Atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun.
Dari dakwaan JPU terungkap, bisnis prostitusi ini dijalankan secara terorganisir dan berskala internasional. Anastasiia Koveziuk berperan sebagai pengendali utama dan pemilik rekening transaksi. Ia merekrut perempuan WNA untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menempatkannya di Bali, serta mengatur tempat tinggal mereka. Anastasiia juga mengelola akun Telegram bernama @Lana Sunshine yang digunakan untuk memasukkan para PSK ke grup Telegram ‘Time Liza Bali’.
Maxsim Tokarev bertindak sebagai manajer atau operator yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan melalui nomor WhatsApp +380672731470. Ia mengatur jadwal kencan, lokasi pertemuan, dan memastikan pembayaran dari pelanggan telah diterima sebelum PSK dikirim ke tempat tujuan.
Terungkapnya praktik ini bermula dari penyelidikan polisi terkait pemesanan prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada 10 Januari 2025, pukul 03.22 Wita. Di sana, polisi mendapati seorang pria Rusia dan wanita WNA bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela alias Lisa sedang berhubungan badan di kamar hotel. Belakangan diketahui, wanita itu direkrut oleh terdakwa dan diiklankan lewat situs eurogirlsescort.com.
Jaringan prostitusi ini terungkap setelah dari penyelidikan polisi terkait pemesanan prostitusi di sebuah hotel di Kuta utara. Setelah melakukan pendalaman, diketahui, saksi Kiryl Adamchuk alias Alexander alias Sahsha tengah memesan layanan melalui situs eurogirlsescort.com dan melakukan transaksi dengan Maxsim Tokarev.
Dalam situs tersebut, pelanggan memilih ‘wanita pendamping’ dan langsung diarahkan ke komunikasi melalui WhatsApp. Saksi memilih perempuan bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela alias Lisa yang kemudian diminta datang ke Hotel Koa D'Surfer di Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 03.20 Wita.
Pembayaran jasa bisnis haram ini adalah Rp 5,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening terdakwa Anastasiia Koveziuk. Setelah pembayaran dikonfirmasi, perempuan yang dipilih masuk ke kamar hotel dan melayani hubungan seksual dengan pelanggan. Tanpa mereka sadari transaksi tersebut ternyata sudah dalam radar pantauan polisi, sehingga tak lama setelahnya keduanya langsung dibekuk ditempat oleh petugas dari Polres Badung.
Terungkap, tarif layanan berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS sekali kencan. Pembayaran dilakukan secara tunai, transfer, atau dengan mata uang kripto. Sistem pembagian keuntungan yang diterapkan yaitu 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia sebagai pemimpin jaringan, dan 10 persen untuk Maxsim sebagai operator.
Tak lama setelah penggerebekan ini, Polres Badung berhasil mengungkap kasus ini hingga ke akar dan kedua terdakwa utama ini pun akhirnya ditangkap di sebuah vila di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara. 7 t