ARTICLE AD BOX
Nusron menyebutkan bahwa saat ini baru 24 persen sertifikat tanah yang telah terdigitalisasi dari total 124 juta sertifikat konvensional yang ada.
"Kita targetkan tahun ini kalau bisa 50 persen, sehingga dalam waktu lima tahun, ini kalau bisa, semua sudah transformasi ke dalam digital. Kalau bisa," kata Nusron di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Ia menyampaikan masyarakat diharapkan dapat secepat mungkin untuk melakukan proses transformasi dari sertifikat konvensional ke digital, khususnya untuk sertifikat yang diterbitkan pada 1961 hingga 1997.
Menurut dia, sertifikat tersebut belum mencantumkan alamat dengan jelas dan hanya berupa gambar tanah saja. Hal ini disebut Nusron sangat rentan untuk diambil alih oleh mafia tanah.
"Itu kalau di kawasan Jabodetabek, rentan diambil orang dan kemudian tumpang tindih. Kenapa, karena itu sangat tergantung dengan riwayat tanah, orang-orang tua situ yang tahu riwayatnya, sementara yang tetua-tetua asli sudah pada minggir ke Bekasi, Bogor," ujar Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk memproteksi bukti kepemilikan tanah dari ancaman bencana seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada penyitaan tanah jika belum melakukan proses digitalisasi sertifikat.
"Tidak akan disita. Tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital," ucapnya.
Nusron juga menyebutkan pemerintah akan menata ulang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, khususnya bagi masyarakat bawah.
Menurut Nusron, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat," kata Nusron.
Nusron mengatakan persyaratan tersebut bertujuan agar pengusaha besar tidak mematikan pengusaha kecil, lantaran telah kalah secara modal.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengusaha besar untuk melakukan pola plasma atau membina dan mengembangkan usaha kecil, dengan meningkatkan presentasi plasma dari 20 persen, menjadi 30-50 persen.