ARTICLE AD BOX
Pelakunya adalah Randy Septian Liemena, 23. Dia disergap petugas saat mengisi BBM di salah satu SPBU di Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung pada Minggu (18/5) malam pukul 23.30 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka ini setelah aparat Polsek Mengwi menerima laporan dari korban pada 25 Maret 2024. Korban mengaku toko emas miliknya dibobol maling saat ditinggal mudik ke Jawa. Adapun barang yang hilang adalah beberapa jenis perhiasan dari perak seperti kalung, liontin, sumpel,cincin, dan beberapa perhiasan dari alpaka. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 8 juta.
"Korban mengetahui terjadi pencurian di tokonya setelah ditelepon oleh temannya. Korbanpun memutuskan segera kembali ke Bali untuk melakukan pengecekan. Atas kejadian tersebut korban buat laporan ke Polsek Mengwi," terang Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana TJ, pada Senin (19/5) siang.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Aparat mendapatkan informasi ada modus pencurian serupa di Kabupaten Tabanan. Setelah setahun lamanya barulah petugas mendapatkan identitas pelaku hingga akhirnya ditangkap.
Kapolsek mengatakan pencurian itu telah direncanakan oleh tersangka seorang diri. Sebelum membobol toko tersebut, tersangka sempat beberapa kali keiling wilayah Mengwi. "Barang hasil curiannya dijual kepada pedagang di Denpasar seharga Rp. 2.500.000," tutur Kompol Adnyana.
Selain beraksi di Mengwi, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di beberapa pasar di Tabanan . Toko yang jadi langganannya adalah toko yang ada di pasar. Setiap kali beraksi tersangka melakukannya seorang diri.
"Tersangka beserta barang bukti berupa tiga buah anting-anting alpaka , dua buah cincin alpaka dan dua batang besi yang telah dimodifikasi untuk bobol toko dibawa ke Mako Polsek Mengwi guna proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Adnyana. 7cr80