ARTICLE AD BOX
Hal ini disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Bawaslu Kabupaten Klungkung, Senin (19/5).
“Untuk perbaikan dan pemahaman informasi hukum, kita wajib mempermudah akses masyarakat. Salah satunya dengan menggencarkan sosialisasi lewat media sosial,” ujar Sutrawan saat melakukan pengecekan pojok JDIH dan akun medsos Bawaslu Klungkung.
Menurutnya, keberadaan media sosial bukan hanya pelengkap, tetapi menjadi kanal utama penyampaian informasi hukum kepada publik, mengingat kemudahan akses dan minimnya biaya yang diperlukan. “Media sosial itu cara paling cepat, murah, dan langsung untuk menyampaikan informasi. Masyarakat tidak harus datang ke kantor Bawaslu hanya untuk tahu regulasi,” tegasnya.
Sutrawan juga menyoroti pentingnya setiap akun media sosial Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk aktif kembali dan terintegrasi dengan pusat informasi hukum yang dikelola secara nasional. Ia menyebut, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tapi juga amanat Undang-Undang. “Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi dari sumber yang sah dan terpercaya. Karena itu, jajaran Bawaslu wajib menjadikan medsos sebagai sarana utama pelayanan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan produk hukum,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan transparansi dan pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Bali, sejalan dengan semangat demokrasi yang inklusif dan partisipatif. adi