Balai KSDA Bali Rawat 11 Penyu Hijau Selundupan di TCEC Serangan

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Sebelas ekor penyu yang masih dalam keadaan hidup dititiprawatkan sementara di KPP TCEC Serangan, Denpasar untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali Ratna Hendratmoko, dalam keterangan pers, Senin (24/3), menyampaikan bahwa pihaknya pada Jumat (21/3) sekitar pukul 05.30 Wita, menerima informasi dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang mengamankan 13 penyu jenis penyu hijau (Chelonia mydas), di salah satu rumah warga di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi, seluruh penyu yang ditemukan merupakan jenis penyu hijau,” kata Hendratmoko. 

Secara umum kondisi penyu saat diindentifikasi dalam keadaan lemas. Sebelas ekor dalam kondisi hidup, sedangkan dua ekor lainnya sudah mati membusuk dikarenakan sesuai dengan informasi penyu tersebut sudah berada di darat selama dua hari, sejak 19 Maret 2025. 

“Penyu yang dievakuasi memiliki ukuran rata-rata panjang kerapas 50 centimeter dan rata-rata lebar kerapas 47 centimeter,” jelasnya.

Saat ini 11 ekor penyu yang masih hidup dinyatakan belum dapat dilepasliarkan, karena masih harus mendapatkan perawatan secara intensif. 

Penyu tersebut dititiprawatkan di KPP Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Denpasar Selatan, untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sementara dua ekor penyu yang telah mati sudah dikubur di areal KPP TCEC Serangan pada Jumat (21/3).

Hendratmoko, mewakili Direktur Jenderal KSDAE memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Reskrimsus Polda Bali beserta jajaran terkait dengan komitmen Reskrimsus Polda Bali beserta jajarannya, dalam hal upaya penegakan hukum pada tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada KPP TCEC, yang merupakan kelompok pelestari penyu binaan Balai KSDA Bali, yang telah membantu Balai KSDA Bali, mulai dari proses identifikasi, evakuasi, dan saat ini merawat 11 ekor penyu tersebut agar kembali pulih, dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Hendratmoko mengungkapkan, berdasarkan kasus yang terjadi selama tahun 2025, telah terjadi tindak pidana kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yakni tindakan penyelundupan dan kepemilikan penyu secara illegal sebanyak 4 kali kejadian dengan total jumlah penyu 70 ekor, yang terdiri dua kejadian di Kabupaten Jembrana, satu kejadian di Kabupaten Buleleng, dan satu kejadian di Kabupaten Badung. 

Melihat masih maraknya perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa dilindungi UU tersebut, Hendratmoko mengatakan kolaborasi berbagai pihak terkait untuk berkomitmen melindungi satwa liar perlu ditingkatkan, baik dari hulu sampai dengan hilirnya.

Balai KSDA Bali akan terus meningkatkan komitmen dan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, serta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, dan melibatkan Kelompok Pelestari Penyu (KPP) dalam upaya perlindungan satwa tersebut di Provinsi Bali, sehingga tidak terjadi lagi perdagangan penyu. 

“Upaya perlindungan ini juga merupakan salah satu implementasi dari ajaran Tri Hita Karana yaitu menjaga hubungan keseimbangan antara manusia dengan alam,” tandasnya. 

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Senin (24/3), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menerima informasi itu, pada Jumat (21/3) dini hari pukul 00.30 Wita Tim Unit 1 Subdit IV Dit Reskimsus Polda Bali mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” tegas Kombes Sihombing. 7 adi, pol
Read Entire Article