ARTICLE AD BOX
TABANAN, NusaBali
Empat terdakwa kasus korupsi dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan, Tabanan, dituntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.
Selain hukuman badan, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (16/4). Empat terdakwa yakni I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, dan I Nyoman Duantara, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer.
“Pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, Kamis (17/4).
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (30/4) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.
Sebelumnya, Penyidik Polres Tabanan menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan pada Senin (20/1). Akibatnya total kerugian negara mencapai Rp 1,03 miliar.
Para tersangka melakukan aksi korupsi tersebut di tahun 2016, 2019 dan 2020. Modusnya banyak motif mulai dari memanipulasi pengajuan proposal dana UEP dengan mencantumkan nama-nama kelompok masyarakat fiktif.
Lalu dana yang dicairkan kemudian tidak disalurkan kepada kelompok penerima, melainkan digunakan untuk membayar bunga tabungan, operasional LPD, serta diberikan sebagai pinjaman pribadi.7des