ARTICLE AD BOX
Adapun barang bukti yang disita adalah dua unit mobil pick-up merk Suzuki warna putih masing-masing DK 8351 CZ dan DK 8082 BC. Tabung gas elpiji ukuran 50 Kg sebanyak 30 buah, yang terdiri dari 19 tabung isi gas dan 11 lainnya kosong. Tabung gas elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 49 tabung, terdiri dari 30 tabung berisi gas dan 19 lainnya kosong. Tabung ukuran 3 Kg sebanyak dari 424, semuanya kosong.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa delapan karung basah diduga bekas es batu, sebilah pisau blakas, sebuah kunci inggris, satu cangkul kecil, sembilan bungkus plastik segel baru warna kuning untuk tabung gas 12 Kg, enam ikat segel tabung gas 50 Kg, satu karung segel beserta karet bekas gas 3 Kg, dan sebuah alat congkel karet.
Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung pada Jumat (9/5) siang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut tim Satreskrim Polres Badung dipimpin Kanit IV, Ipda I Made Dwi Somadi Putra langsung melakukan penyelidikan.
Sebelum menangkap tersangka, petugas membuntuti satu unit mobil Suzuki Carry berwarna putih keluar dari gudang membawa puluhan tabung gas berbagai ukuran. Belum jauh dari gudang mobil yang dikemudikan Boling Simon Lahal bersama kernetnya Seprianus Taneo dicegat petugas.
Mobil tersebut disuruh balik lagi ke gudang tempat mereka mengambil tabung gas elpiji. Kecurigaan petugas benar. Sampai di gudang tersebut ditemukan ratusan tabung gas ukuran 3 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin dan tidak dapat menjelaskan darimana memperoleh ratusan tabung gas tersebut. Dari situlah muncul dugaan bahwa tabung gas tersebut adalah barang yang sudah diolah tersangka sebelumnya," jelasnya.
Tersangka mengaku bisnis ilegalnya itu beroperasi setahun terakhir. Tersangka membeli tabung gas LPG 3 Kg dari warung-warung kemudian mengoplos tabung elpiji 3 Kg ke tabung elpiji 12 Kg dan 50 Kg.
"Keuntungan yang didapatnya belum bisa dipastikan karena tersangka tidak melakukan perekapan. Namun dari pengakuannya, keuntungan penjualan tabung gas elpiji 12 Kg bisa sampai Rp 130.000 pertabung dan tabung gas elpiji 50 Kg bisa dapat untung Rp 360.000 per tabung," terang AKBP Batubara yang kemarin didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Said Husein.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah. Serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.7 cr80.