ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Kasus pencemaran lingkungan yang mencuat di Pantai Labuan Sait, Kecamatan Kuta Selatan, menjadi warning bagi pelaku usaha pariwisata di wilayah Badung. Setelah viralnya limbah yang mengalir ke pantai dan memicu keluhan masyarakat serta wisatawan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung akan melanjutkan investigasi pekan depan untuk memastikan tidak ada usaha lain yang membuang limbah sembarangan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Badung I Nyoman Sumantra, mengatakan investigasi yang akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan lanjutan terhadap aktivitas usaha di kawasan wisata yang rawan terdampak pencemaran. Menurutnya, meskipun Dinas LHK Badung tidak memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan air limbah, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22.
“Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan air limbahnya, khususnya bagi usaha yang wajib memiliki dokumen UKL-UPL maupun Amdal,” jelas Sumantra, Jumat (9/5).
Dijelaskan, sebelum memulai kegiatan, pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib Amdal atau UKL-UPL seharusnya menyusun dokumen standar teknis atau kajian teknis pembuangan dan pemanfaatan air limbah. Rekomendasi akhir dari dokumen tersebut berbentuk persetujuan teknis atas praktik pembuangan atau pemanfaatan limbah cair.
Sementara itu, untuk pelaku usaha yang hanya diwajibkan menyusun SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), secara administratif mereka tidak wajib menyusun dokumen teknis atau mendapatkan persetujuan teknis. Namun demikian, dalam praktik operasional di lapangan, Sumantra mengingatkan agar tetap mengikuti kaidah-kaidah dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku. “Meskipun tidak wajib secara administratif, seyogyanya di lapangan dalam operasional mengikuti kaidah terkait dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait kasus restoran yang membuang limbahnya ke saluran air yang bermuara ke Pantai Labuan Sait, Sumantra mengatakan telah memberikan teguran administratif pertama dalam bentuk Surat Peringatan 1 (SP1). Ada dua pelaku usaha restoran di Pecatu yang mendapat SP1.
Untuk saat ini, Dinas LHK juga telah menutup saluran pembuangan limbah milik dua restoran yang teridentifikasi sebagai pelaku. Namun Sumantra menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan identifikasi lanjutan di kawasan sekitar untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang melakukan pelanggaran serupa. 7 ol3